Rabu, 02 Februari 2011

KPK VS DPR

JAKARTA - Perseteruan Komisi III DPR dengan mitra kerjanya, Komisi Pemberantasan Korupsi, semakin meluas.

Bila kemarin hanya mayoritas anggota Komisi III yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, kali ini peristiwa serupa juga terjadi di rapat dengar pendapat Tim Pengawas Skandal Bank Century.

Rapat dengar pendapat yang juga dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun akhirnya ditunda karena para wakil rakyat sepakat untuk tidak sepakat mengenai status Bit-Chan. Beberapa anggota Komisi III yang menolak kehadiran Bibit dan Chandra adalah Gayus Lumbuun dan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir. Keduanya masih tetap mempersoalkan status tersangka yang dianggap masih disandang dua wakil ketua KPK ini.

“Status tersangka Bibit Chandra sudah final. Status tersangka hanya bisa dihapus dengan keputusan hakim di pengadilan,” ujar Gayus dalam rapat koordinasi Tim Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Selain perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Partai Hanura mempermasalahkan status tersangka Bibit dan Chandra, namun tidak sampai menolak kehadiran Bibit dan Chandra. Dengan catatan, Bibit dan Chandra tidak dijadikan juru bicara KPK dan rapat koordinasi dengan Tim Century bisa dilanjutkan.

Sementara itu Partai Gerindra sama sekali tidak mempermasalahkan kehadiran Bibit dan Chandra. “Kami sudah mengundang dua kali dan tidak hadir. Hari ini KPK hadir untuk pembahasan. Kami memberi kesempatan kepada KPK. Kami tidak mempermasalahkan Bibit dan Chandra,” ujar Priyanto, anggota Tim Century dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senin 31 Januari lalu, para wakil rakyat memutuskan menolak keikutsertaan Bibit-Chandra dengan alasan status tersangka yang masih melekat meski perkara dugaan penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang telah dikesampingkan atau deponeering.

Dalam pemungutan suara, 24 anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, PDIP, PKS, PPP dan Gerindra menolak Bibit dan Chandra, sementara 15 suara dari Fraksi Demokrat, PAN dan PKB tetap menginginkan keikutsertaan dua pimpinan KPK itu dalam rapat kerja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta agar semua pihak tidak melakukan perpecahan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hal itu hanya akan menguntungkan para koruptor.

"Kalau semangat kita ingin memberantas korupsi, kita ingin KPK utuh, biarkan mereka secara utuh bekerja," paparnya di Komplek Istana Kepresiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2011).

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat pengusiran Bibit dan Chandra dalam Raker Komisi III DPR justru menguntungkan KPK. Dengan kejadian tersebut, maka tinggal Ketua KPK dan dua wakil ketua saja yang datang jika ada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

"KPK yang datang ketuanya saja, Pak Busyro, dan kalau ditanya hal detail tentang perkara tinggal bilang tidak tahu karena yang tahu adalah Pak Bibit dan Pak Chandra," kata Mahfud di Gedung MK (1/2/2011).

Mahfud juga mengungkapkan, langkah DPR adalah langkah politik sehingga tidak perlu dirisaukan. Ketika DPR mengatakan Bibit dan Chandra masih tersangka, maka itu adalah pernyataan politik. "Itu alasan politis dan bukan alasan hukum. Tidak bisa DPR katakan bahwa seseorang masih tersangka atau tidak," jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar